"Kita tidak menerima, menyerah begitu saja. Kita baru tahu ini ada seperti itu," kata jaksa penuntut umum Cirus Sinaga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (17/12/2009).
Agung mengatakan, pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan penggunanya. Sebuah SMS bisa dikirim dan diterima dari HP ke HP tanpa dikendalikan pemilik telepon selulernya. Caranya, kata Agung, dengan menggunakan layanan website yang terhubung ke SMS Center.
"Itu kan menurut dia. Kemungkinan-kemungkinan. Sekarang anda sebagai wartawan pernah nggak mengetahui itu? Itu kan jadi pertanyaan lagi. Makanya JPU belum mau mengajukan pertanyaan. Nanti setelah kita lihat pertimbangan berikutnya?" kata Cirus.
Menurut Cirus, dirinya yakin SMS teror itu dikirim Antasari berdasarkan keterangan tiga saksi. SMS yang kurang lebih berbunyi "Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua. Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya" itu ditunjukkan Nasrudin kepada saksi usai bermain golf di Pondok Indah.
"Ahli juga sudah menerangkan, Ruby Alamsyah, apabila SMS masuk itu meskipun dihapus di dalam HP atau provider itu jangka waktunya ada. Paling lama 1 bulan. Nah, bisa juga dari memory card dikloning manakala tidak tertindas, tertimpa. Kalau tertimpa tidak bisa dikloning, direcovery," tandasnya.
(irw/lrn)











































