"Menurut kami, klien kami merasa dicemarkan nama baiknya. Jadi hari ini, saya selaku kuasa hukum Vera melaporkan Jafaruddin," kata kuasa hukum Vera, Gusti Randa, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro, Jl Sudirman, Jaksel, Kamis (17/12/2009).
Menurut Gusti, Vera tidak menerima atas pemberitaan di sebuah media cetak beberapa waktu lalu. Dalam koran itu, disebutkan Gusti, Jafaruddin yang mengaku sebagai kuasa hukum Ilal, menyebutkan bahwa Vera memiliki hubungan dengan pria idaman lain (PIL) dengan seorang anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tidak hanya dia, saya kira semua anggota DPR juga akan merasa kredibilitasnya menurun dengan berita tersebut," ujarnya.
Gusti mengaku, Vera dan suaminya tengah berproses cerai. Kisruh rumah tangga itu adalah hal yang biasa, tidak perlu dimunculkan ke publik. "Tiba-tiba muncul di koran. Kita ingin tahu apa motivasi dia membuat berita itu," ucapnya.
Dalam laporan resmi bernopol 3633/K/XII/2009/SPK Unit I, Jafaruddin dituduh dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP tentang fitnah.
"Hanya saya serta suami saya dan Allah saja yang tahu bagaimana saya sebagai isteri," ucap Vera.
Sementara itu Jafaruddin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. Dia mengaku tidak pernah berniat untuk melakukan pencemaran nama baik.
"Selingkuh itu gugatan yang diajukan Pak Ilal ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saya mendapat kuasa penuh dari Pak Ilal," tutupnya melalui telepon.
(mei/ndr)











































