"Tidak bisa berseloroh begitu saja. Presiden pun nggak berani bicara seperti itu, apa dia lebih tinggi dari presiden?" kata Saldi Isra, pakar hukum tata negara, Kamis (17/12/2009).
Kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, dia menyatakan kewenangan mengganti anggota Wantimpres hanya dimiliki oleh Presiden. Penggantiannya pun harus mengikuti prosedur yang diatur dalam payung hukum bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan Saldi di MK sore ini adalah untuk menyampaikan kesaksian dalam sidang judicial review pasal 50 ayat 1 butir K UU Pemilu. Uji materi atas keharusan bagi calon anggota legislatif mundur dari posisinya sebagai PNS, TNI, Polri dan BUMN dimohonkan oleh Eri Purnomo Hadi.
(lh/ndr)










































