Hakim, JPU dan Pengacara Diceramahi Soal Peluru

Sidang Sigid Haryo

Hakim, JPU dan Pengacara Diceramahi Soal Peluru

- detikNews
Kamis, 17 Des 2009 16:20 WIB
Hakim, JPU dan Pengacara Diceramahi Soal Peluru
Jakarta - Saksi ahli balistik Mabes Polri AKBP Maruli Simanjuntak dihadirkan dalam sidang Sigid Haryo Wibisono. Hakim, jaksa dan kuasa hukum Sigid pun diceramahi soal peluru.

"Peluru itu terdiri dari anak peluru dan selongsong yang berisi mesiu," ujar Maruli sambil memamerkan peluru yang dibawanya dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (17/12/2009).

Maruli pun menjelaskan pengertian peluru 9 mm dan peluru kaliber 0,38 inci. Menurutnya kedua jenis peluru itu sangat berbeda. Tidak mungkin peluru 9 mm
yang diperuntukkan untuk pistol FN bisa digunakan untuk revolver S&W kaliber 0,38 inci.

"Peluru 9 mm itu lebih pendek. Logamnya full metal jacket, timbangannya 8
gram," ungkapnya.

Menurutnya, perdebatan soal peluru 9 mm disebabkan karena orang yang bukan ahli balistik menghitung peluru dari ukurannya. Bukan dari alur senjata
maupun jenis metal peluru.

"0,38 inci jika dikonversikan ke satuan milimeter sama dengan 9,6 mm. Itu
diameternya," jelas perwira polisi itu.

Mendengar penjelasan Maruli, JPU, Hakim dan Kuasa Hukum Sigid pun
tercerahkan.

"Oooo begitu...," ujar mereka sambil mengangguk-anggukkan kepala.

(rdf/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads