Saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr Agung Harsoyo dan Aldo Agustian.
"Ini untuk membuktikan bahwa handphone bisa dikloning nomornya. Jadi seakan-akan aku yang nelepon tetapi bukan aku," kata kuasa hukum Antasari, M Assegaf.
Hal ini disampaikan dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (17/12/2009).
Assegaf mengatakan, keterangan saksi ini terkait dengan beberapa pembicaraan telepon dan SMS yang berisi ancaman kepada Nasrudin.
"Yang katanya, permasalahan ini hanya kita yang tahu, jangan di-blow up. kalau di-blow up tahu sendiri akibatnya. Itu katanya ditunjukkan Nasrudin di Pondok Indah. Tetapi, jaksa tidak bisa membuktikan, mana coba," ujar dia.
"Jaksa menuduh seperti itu. Tetapi, nomor itu bisa dikloning bahwa seakan-akan itu dari Antasari. Padahal, Antasari tidak mengirim," lanjut Assegaf.
Agung saat ini bersiap-siap memberikan kesaksian. Dia mambawa 2 laptop dan 1 proyektor. Agung akan membuat presentasi berjudul SMS dan kemungkinan-kemungkinan pengirimannya.
(aan/nrl)










































