Dr Hamid Chalid: Kesimpulan BPK tentang KK Perlu Dikoreksi

Dr Hamid Chalid: Kesimpulan BPK tentang KK Perlu Dikoreksi

- detikNews
Kamis, 17 Des 2009 15:02 WIB
Jakarta - Kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pembentukan Komite Koordinasi (KK) tidak mempunyai dasar hukum harus dikoreksi. Masyarakat dan para anggota DPR  dapat bersikap kritis dalam melihat  laporan BPK karena jangan sampai apa yang dikhawatirkan masyarakat dalam kasus Century dikaburkan oleh kesimpulan-kesimpulan hukum BPK yang tidak tepat.

Demikian pendapat ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum UI Dr Hamid Chalid pada detikcom, Kamis (17/12/2009). Chalid menyatakan, sebaiknya semua pihak harus objektif dalam melihat laporan BPK, khususnya mengenai masalah yang menyangkut interpretasi hukum.

"Jelas mandat utama BPK adalah untuk memeriksa keuangan negara sehingga  kemampuan dan track record lembaga tersebut dalam menilai masalah hukum cenderung lemah," kata Hamid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivis antikorupsi ini mencontohkan kesimpulan BPK tentang keberadaan Komite Koordinasi. Jika kesalahan interpretasi BPK yang cukup fatal tersebut didiamkan, maka dikhawatirkan akan mengaburkan masalah yang sebenarnya dan akan membuka peluang bagi para penumpang gelap kasus Century untuk bermain.

"Jelas sekali bahwa Komite Koordinasi yang merupakan suatu forum  untuk memutus penyelesaian dan penanganan bank gagal sistemik telah dibentuk melalui pasal 1 ayat 9 undang-undang LPS," ujar Hamid.

Hamid menuturkan, argumentasi BPK bahwa dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 Undang-undang LPS menyebutkan bahwa Komite Koordinasi akan dibentuk oleh undang-undang sehingga dengan demikian secara serta merta dapat diartikan sebagai belum dibentuk, adalah logika hukum yang tidak tepat. Karena pasal 21 ayat 2  berbicara tentang peran Komite Koordinasi dalam menangani bank gagal yang tidak berdampak sistemik. 

"Sehingga  penjelasan pasal 21 ayat 2  tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan amanat pasal 1 ayat 9 undang-undang LPS, yang jelas-jelas membentuk komite koordinasi dalam hubungan dengan bank gagal yang ditenggarai memiliki dampak sistemik," demikian Hamid Chalid.
(nrl/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads