Demikian pendapat ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum UI Dr Hamid Chalid pada detikcom, Kamis (17/12/2009). Chalid menyatakan, sebaiknya semua pihak harus objektif dalam melihat laporan BPK, khususnya mengenai masalah yang menyangkut interpretasi hukum.
"Jelas mandat utama BPK adalah untuk memeriksa keuangan negara sehingga kemampuan dan track record lembaga tersebut dalam menilai masalah hukum cenderung lemah," kata Hamid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas sekali bahwa Komite Koordinasi yang merupakan suatu forum untuk memutus penyelesaian dan penanganan bank gagal sistemik telah dibentuk melalui pasal 1 ayat 9 undang-undang LPS," ujar Hamid.
Hamid menuturkan, argumentasi BPK bahwa dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 Undang-undang LPS menyebutkan bahwa Komite Koordinasi akan dibentuk oleh undang-undang sehingga dengan demikian secara serta merta dapat diartikan sebagai belum dibentuk, adalah logika hukum yang tidak tepat. Karena pasal 21 ayat 2 berbicara tentang peran Komite Koordinasi dalam menangani bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
"Sehingga penjelasan pasal 21 ayat 2 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan amanat pasal 1 ayat 9 undang-undang LPS, yang jelas-jelas membentuk komite koordinasi dalam hubungan dengan bank gagal yang ditenggarai memiliki dampak sistemik," demikian Hamid Chalid.
(nrl/iy)