"Kalau untuk koruptor kan itu hanya sebagian kecil. Padahal untuk tindak pidana khusus prosentasinya hanya 1 persen di seluruh LP," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar.
Patrialis mengatakan itu usai penandatanganan MoU kerjasama pelaksanaan Jamkesmas bagi narapidana yang tidak mampu di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/11/2009).
Menurut Patrialis, Jamkesmas hanya berlaku bagi pasien kelas III. "Inikan levelnya yang kelas III dan mereka yang tidak mampu," jelasnya.
Sebelumnya, 4 departemen melakukan MoU tentang kerjasama pelaksanaan Jamkesmas bagi narapidana yang tidak mampu di semua LP. Kerjasama dilakukan Depkum HAM, Depkes, Depsos, Depdagri dan kementerian di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Menkes Sri Endang Rahayu mengatakan, tahanan dan napi cukup diberi surat keterangan dan rekomendasi dari kepala Lapas untuk mendapatkan Jamkesmas.
(nik/iy)











































