Kedua saksi ahli itu adalah ahli Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah dan saksi ahli linguistik dari Puslabfor Mabes Polri M Nuh. Keterangan keduanya dikonfrontir dalam sidang dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2009).
"Dalam sidang tadi ada perdebatan. Dari penasihat hukum bertanya kepada ahli yang berada di samping saudara yang menyatakan transkrip itu hasil dia. Sementara menurut catatan penasehat hukum itu hasil saudara?" kata majelis hakim kepada Ruby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruby kemudian menunjukkan laporan digital forensic berwarna merah yang digarapnya. Menurut dia, isi transkrip tersebut dilaporkan kepada Puslabfor dengan menyertakan identitasnya selaku penyusun. Namun, transkrip yang dilampirkan Puslabfor dalam berkas perkara sudah jauh berbeda dengan laporannya itu.
"Laporan saya ke penyidik, Pak!" tandasnya.
"Transkripnya sama dengan rekaman?" tanya Herry.
"Sama, Pak," jawab ahli IT yang berpengalaman 15 tahun tersebut.
"Nanti diberikan saja kepada penasihat hukum, karena penasihat hukum berpedoman kepada berkas. Berkas itu hasil Puslabfor," pinta Herry.
Pengacara Antasari yang masih penasaran menanyakan tentang hubungan pertemanan di antara Ruby dengan Nuh. Ruby mengatakan dirinya mengenal Nuh di Malaysia pada sekitar 2006-2007. Sejak saat itu dia mengaku baru bertemu lagi dengan Nuh di ruangan sidang kali ini.
"Siapa yang lebih dulu membuat transkrip?" tanya pengacara Antasari, Juniver Girsang.
"Tidak tahu, Pak!" jawab Ruby.
"Berarti keahlian Anda kurang," sindir pengacara Antasari lainnya, Hotma Sitompoel.
(irw/nrl)











































