Gunawan bersama dengan Dirut PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf diajukan ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk daerah Indonesia Timur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/12/2009).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 52 miliar," kata penuntut umum KPK Chatarina Muliana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di dalam dakwaan disebutkan juga jika 32 direktur atau kepala rumah sakit umum daerah (RSUD) mendapatkan dana Rp 8,34 miliar.
Gunawan dan Rinaldi yang mengetahui adanya proyek tersebut, berusaha mendekati mantan Menkes Achmad Sujudi. Mereka berdua berharap agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek.
Sekitar bulan September 2003, Gunawan dan Sujudi sepakat jika PT Kimia Farma akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan alkes. "Apabila usulan tambahan alokasi dana ABT-DIP tahun 2003 mendapat persetujuan," tambah Chatarina.
Gunawan dan Rinalid diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)