"Takutnya polisi cuma pakai pasal karet. Karena di undang-undang tidak ada aturan seperti itu," kata karyawati swasta, Rosnani Abidin, di Jakarta Kamis (17/12/2009).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono, kemarin menjelaskan bahwa aturan tidak boleh berkomunikasi sambil menyetir memang tidak tertuang secara spesifik dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Namun, jika dikaitkan dengan Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi "Setiap pengendara wajuib berkonsentrasi saat berkendara," bisa masuk dalam kategori tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pegawai wiraswasta, Edison Ramlan, menilai banyak pasal yang tidak jelas dalam UU yang baru disyahkan ini. "Salah satunya ya pasal ini (Pasal 106 ayat (1)). Harus dijelaskan secara spesifik. Di jalan mana saja yang tidak boleh berkomunikasi saat berkendara," kata Edison.
Menurut Edison, penerapan aturan dalam UU yang baru di-gol-kan 22 Juni 2009 lalu, harus disertai sarana dan prasarana pendukung. "Jangan menaikkan bendera tapi tidak ada tiangnya," tandas Edison.
(mei/ndr)











































