Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (17/12/2009). PT Billabong Indonesia adalah perusahaan pakaian selancar asal Australia ini.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Sutama.
Terdakwa melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP tentang penggelapan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Abraham Cholis yaitu tiga tahun penjara.
Terdakwa divonis bersalah karena tetap menggunakan sarana promosi berupa light box milik CV Bali Balance. Padahal hubungan kerjasama antara CV Bali Balance dengan PT Billabong telah berakhir pada tahun 2005.
Sarana promosi berupa light box milik CV Bali Balance tersebut terpasang di 34 toko di Bali dan 12 toko di luar Bali. Pembuatan light box tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 1 miliar. Light box inilah yang masih digunakan oleh PT Billabong Indonesia.
Namun PT Billabong Indonesia protes dengan putusan tersebut. Terdakwa akan mengajukan banding. "Kita banding karena majelis hakim telah memutus perkara yang tidak ada dasar hukumnya. Hakim telah mengarang dalil untuk memvonis terdakwa," kata Pengacara Palmer Situmorang.
(gds/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini