Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Tetap Ajukan Kasasi

Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Tetap Ajukan Kasasi

- detikNews
Kamis, 17 Des 2009 13:53 WIB
Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Tetap Ajukan Kasasi
Tangerang - Tindakan RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya tak membuat kubu Prita urung melakukan kasasi. Pihak Prita menilai, gugatan perdata tidak bisa dicabut sebab proses pidananya masih berjalan.

"Mediasi dari Depkes sendiri juga belum ada jalan tengah. Sebab pihak Omni juga menolak perdamaian di pidana," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, saat menyampaikan berkas kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (17/12/2009).

Yuwono menambahkan, berkas kasasi yang mereka sampaikan terdiri dari 63 halaman. Isinya antara lain menyatakan gugatan perdata yang dilakukan RS Omni Internasional terhadap Prita salah alamat.

"Yang melakukan perbuatan melanggar hukum justru RS Omni," ujar Yuwono.

Ditemui secara terpisah, Ketua PN Tangerang  M Asnun menyatakan, gugatan perdata tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh RS Omni. Langkah hukum tersebut harus dilakukan dengan persetujuan pihak Prita.

"Karena Prita melakukan kasasi, berarti (pencabutan gugatan perdata) tidak bisa dilakukan. Seharusnya keduabelah pihak melakukan musyawarah terlebih dahulu," ujar M Asnun.
(djo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads