"Mediasi dari Depkes sendiri juga belum ada jalan tengah. Sebab pihak Omni juga menolak perdamaian di pidana," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, saat menyampaikan berkas kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (17/12/2009).
Yuwono menambahkan, berkas kasasi yang mereka sampaikan terdiri dari 63 halaman. Isinya antara lain menyatakan gugatan perdata yang dilakukan RS Omni Internasional terhadap Prita salah alamat.
"Yang melakukan perbuatan melanggar hukum justru RS Omni," ujar Yuwono.
Ditemui secara terpisah, Ketua PN Tangerang M Asnun menyatakan, gugatan perdata tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh RS Omni. Langkah hukum tersebut harus dilakukan dengan persetujuan pihak Prita.
"Karena Prita melakukan kasasi, berarti (pencabutan gugatan perdata) tidak bisa dilakukan. Seharusnya keduabelah pihak melakukan musyawarah terlebih dahulu," ujar M Asnun.
(djo/ndr)











































