"Majelis sudah rencanakan pertengahan Januari," ujar Korbid Bidang Pengawasan, Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY Zaenal Arifin di Gedung KY, Jl Salemba Raya, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Sebelumnya, KY menilai vonis 1 tahun untuk Jaksa Ester dan bebas bagi Jaksa Dara yang diduga menggelapkan barang bukti ekstasi itu dinilai tidak wajar. KY telah meminta PN Jakarta Utara untuk mengirimkan putusan pengadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya vonis PN Jakarta Utara dalam sidang pada Rabu 2 Desember, menghukum Jaksa Ester 1 tahun penjara, sedang Jaksa Dara divonis bebas atas kasus dugaan penggelapan 343 butir ekstasi.
Perlu diketahui, dalam kasus yang hampir sama, seorang sopir Badan Narkotika Nasional (BNN) Amir Machmud divonis 4 tahun karena kedapatan membawa 1 butir pil ekstasi. KY juga telah memeriksa 3 hakim yang menangani kasus Amir.
(ape/fay)











































