Saksi ahli IT digital forensik Ruby Alamsyah diminta membacakan transkrip rekaman dalam persidangan Sigid Haryo Wibisono. Namun karena suaranya tidak jelas, hakim meminta mendengar langsung rekaman.
"Tapi nanti kalau tidak jelas kita cut ya?" ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (17/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa menangkap," ujar Charis lagi.
Selama sidang, Ruby dicecar pertanyan seputar bagaimana caranya membuat transkrip percakapan kedua terdakwa tersebut. Rekaman pembicaraan di Bulan Februari 2009 ini berdurasi 1 jam 29 menit. Namun pembicaraan Antasari dan Sigid baru terjadi di menit 38.
(rdf/fay)










































