Β
"Hasil dari pemeriksaan belum kita plenokan. Tapi tadi hakim beralasan terdakwa telah mengakui kesalahannya, makanya sidangnya cepat," kata Korbid Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY, Zaenal Arifin, di gedung KY, Jl Salemba Raya, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Menurut Zaenal, persidangan bisa dilakukan secepat mungkin dengan alasan-alasan tertentu. Seperti, terdakwa sudah mengakui kesalahan dan saksi-saksi lengkap.
"Nanti kita lihat, apakah sudah sesuai hukum acara atau tidak," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, saat dikonfirmasi usai 2,5 jam diperiksa, hakim Josep dan Muntardi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat enggan berkomentar. Mereka langsung bergegas menghindari kejaran wartawan.
"Sudah-sudah tanya saja ke KY apa pemeriksaannya," kata Josep sambil berjalan cepat.
Tapi vonis tanpa sidang itu benar, Pak? "Ada (sidang), orang kan (main) lapor-lapor saja," ucapnya sambil berlalu naik angkot.
Sebelumnya, Amir yang bekerja sebagai sopir di BNN ditangkap polisi pada 19 Desember 2007. Amir ditangkap karena membawa sebutir pil ekstasi.
Amir kemudian didakwa pada persidangan yang digelar pada 26 Februari 2008. Namun pada persidangan selanjutnya Amir langsung diberi vonis 4 tahun 30 hari, tanpa proses sidang pembuktian.
KY menduga ada unsur penyimpangan dalam perkara tersebut. KY menilai hakim harus melakukan proses pembuktian dengan minimal dua orang saksi.
(ape/nrl)











































