"Buyung sebaiknya mengusulkan kepada presiden untuk menegur Menkominfo. Bahkan mempensiunkan karena isu RPP Penyadapan bisa menyudutkan SBY," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah melalui telepon, Kamis (17/12/2009).
Bukan tanpa sebab, langkah Tifatul yang ngotot untuk melanjutkan RPP Penyadapan justru semakin membuat citra pemerintahan SBY ingin melemahkan KPK terus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah jelas, bila isi di RPP Penyadapan ingin mempreteli kewenangan KPK, utamanya dalam penyadapan pelaku korupsi yang harus melapor ke Pusat Intersepsi Nasional (PIN).
"Sudah jelas kalau RPP Penyadapan ingin mengebiri KPK," tutupnya.
Tifatul mengancam akan mempensiunkan Buyung menyusul pernyataan anggota Wantimpres itu yang menyatakan jangan-jangan Tifatul menjadi juru bicara koruptor. Pernyataan Buyung ini terkait pembahasan RPP Penyadapan yang ramai mendapat penolakan.
Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin, sebelumnya menyatakan, seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk mempensiunkan anggota Wantimpres. Yang berwenang mempensiunkan anggota Wantimpres adalah presiden.
(ndr/iy)











































