Keputusan pemecatan itu dilakukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPUD di kantor KPUD Jateng, Jl. Veteran, Semarang, Kamis (17/12/2009).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DK KPUD Jateng, Wijaya itu, Teguh tidak hadir. Namun DK menyatakan sidang tetap sah. Hal itu sesuai Peraturan KPU No 31/2008 dan UU 22/2007.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Teguh menarik dana belasan juta rupiah dan berjanji menggelembungkan suara dua caleg PKPB, Zaenal Arifin (caleg DPRD Jateng) dan Ahsin Purwoko (caleg DPRD Pekalongan).
DK menyatakan perbuatan Teguh telah melanggar kode etik KPU. "Kami memutuskan memberhentikan terlapor (Teguh) dan merekomendasikan KPUD Jateng membuat SK pemberhentian maksimal 7 hari setelah keputusan diucapkan," katanya.
DK menilai perbuatan Teguh bisa merusak citra KPU sebagai penyelenggara pemilu, terutama tentang prinsip independensi, impartialitas, dan non partisan.
Sidang hanya dihadiri segelintir pegawai KPUD. Selain Teguh, saksi-saksi juga tidak hadir. Sidang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
(try/djo)











































