"Nanti saja. Kita sudah ada identitas anggota itu. Ini menyangkut nama dan NRP. Kita yakin dia polisi," kata pengacara DS, Supriyadi Sebayang kepada detikcom, Kamis (16/12/2009).
Penganiayaan terhadap DS, menurut rilis yang dikirim PBHI Jakarta, terjadi di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pada 10 Desember 2009 lalu pukul 15.00 WIB.
DS dimasukkan ke dalam mobil secara paksa sampai pukul 02.00 WIB hari berikutnya. Selama di dalam mobil, di bawah tekanan, ancaman, dan intimidasi oknum polisi tersebut, DS dipaksa mengaku telah mencuri uang dan perhiasan.
Oknum tersebut menunjukkan pistol ke arah DS dan menghardik dengan menyatakan mereka berasal dari kepolisian. Akibatnya DS mengalami trauma dan luka psikis.
Karena itu, Supriyadi akan melaporkan perbuatan oknum polisi itu ke Propam Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB.
(gus/iy)










































