"Data tersebut dari KPK sendiri, berdasarkan laporan kajian Direktur Monitor KPK pada tahun 2007," kata aktivis Migrant Care Benhard Nababan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (17/12/2009).
Benhard menambahkan, temuan adanya suap rutin itu dilakukan oleh tim KPK pada dua kantor perwakilan BP2TKI di Jakarta. Selain suap rutin Rp 2,5 miliar per bulan, ada juga suap untuk pelayanan pengurusan dokumen yang mencapai Rp 1,4 miliar.
"Bayangkan sekarang ada 15 kantor BP2TKI? Apa nggak mau diusut itu?," tegasnya.
Peneliti ICW Illian Deta Sari menambahkan, pungutan liar juga masih terjadi di terminal kedatangan khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Para oknum petugas menggunakan kedok 'seikhlasnya' dalam memeras duit para 'pahlawan devisa' tersebut.
"Jumlah besaran variatif antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu, setiap hariya ada 800 orang yang masuk ke situ, berati uang yang terkumpul bisa mencapai Rp 1,2 miliar kalau dikalikan dengan Rp 50 ribu," jelasnya.
Kondisi ini sangat menyedihkan, terutama di saat para buruh migran tersebut
adalah penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia. Untuk itu, KPK dituntut agar mengusut tuntas kasus ini dengan cara melakukan inspeksi mendadak bagi kantor-kantor perwakilan BP2TKI dan menindak para pejabatnya yang melakukan pemerasan.
"Jangan sampai ini berhenti di ranah pencegahan, mereka harus dibawa ke
pengadilan sama seperti kasus di Bea dan Cukai," tutupnya.
(mad/nwk)











































