Yang diujikan adalah UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf a,b dan c. Dalam pasal itu, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.
"Kami menilai parpol adalah organisasi yang dibiayai dari APBN dan atau APBD. Karena itu menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua parpol," kata kuasa hukum Lily Wahid, Edy Sutrisno Sidabutar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan. Namun Hakim Konstitusi Akil Mochtar memiliki pendapat berbeda dengan pemohon. Pada saat Pemilu parpol memang menerima kucuran dana APBN, namun itu adalah bantuan tidak mengikat.
"Kalau pemohon berkesimpulan parpol dibiayai APBN, itu harus dibuktikan," kata Akil.
(fay/nrl)











































