"Baik, kita skors. Nanti kita panggil (Ruby). Akan kita konfrontir," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/12/2009).
Sebelumnya sidang Antasari dimulai pukul 09.30 WIB. Saksi ahli linguistik dari Puslabfor Mabes Polri M Nuh hadir. Nuh mengklaim kalau dirinyalah yang membuat transkrip rekaman Antasari-Sigid tersebut.
Hal ini sangat berbeda dengan keterangan saksi ahli IT lainnya Ruby Alamsyah yang sudah pernah bersaksi di sidang Antasari pada Selasa (14/12/2009) lalu. Ruby juga mengklaim dirinyalah yang membuat transkrip tersebut.
Gara-gara itu, pengacara Antasari Juniver Girsang sempat berdebat dengan JPU Cirus Sinaga. Akhirnya solusi yang ditawarkan adalah sidang diskors dan akan menghadirkan Ruby dalam sidang. Karena kebetulan Ruby juga bersaksi dalam sidang Sigid yang sedang berlangsung.
"Untuk mempertegas kembali, yang bersangkutan Ruby ada di persidangan lain. Kami rasa cukup kita hadirkan sebentar untuk mencari kebenaran," kata Cirus.
Sidang akhirnya selesai pukul 11.20 WIB dan diskors hingga menunggu Ruby selesai memberikan kesaksiannya dalam sidang Sigid.
Adanya pengakuan 2 orang sebagai pembuat transkrip rekaman, Juniver menyimpulkan transkrip diragukan kebenarannya karena sudah dipegang oleh beberapa orang.
"Mana yang asli dan yang tidak asli? Berati kan ada dua. Itu sebetulnya tidak boleh," kata Juniver usai sidang.
(gus/iy)











































