Menteri Tak Punya Kewenangan Pensiunkan Wantimpres

Tifatul Ancam Pensiunkan Buyung

Menteri Tak Punya Kewenangan Pensiunkan Wantimpres

- detikNews
Kamis, 17 Des 2009 11:15 WIB
Menteri Tak Punya Kewenangan Pensiunkan Wantimpres
Jakarta - Seorang menteri, secara hukum tata negara, tidak memiliki kewenangan untuk mempensiunkan ataupun memecat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Yang berwenang mempensiunkan seorang menteri adalah presiden.

"Menteri tidak memiliki kewenangan mempensiunkan watimpres. Itu wewenang presiden," ujar pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada detikcom, Kamis (17/12/2009).

Menkominfo Tifatul Sembiring mengancam akan mempensiunkan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution. Tifatul tidak terima dengan pernyataan Buyung yang menyatakan jangan-jangan Tifatul juru bicara koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman tidak mengerti dalam konteks apa Tifatul akan mempensiunkan Buyung. "Saya tidak ngerti itu dalam konteks apa, yang jelas menteri tidak memiliki kewenangan itu," imbuhnya.

Buyung, Rabu (16/12/2009) kemarin malam menuding Tifatul sebagai jubir koruptor karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang tetap digodok meski banyak kritik berdatangan. Menurut Tifatul, statemen itu sangat tendensius dan bernada fitnah.

(mpr/iy)


Berita Terkait