"Iya sekarang sedang diperiksa, baru dimulai," kata Kepala Biro Pengawasan Hakim KY Eddy Hary Susanto dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (17/12/2009).
3 hakim yang dimaksud adalah Agusdin, Muntarto, dan Josep. Berdasarkan daftar hadir tamu KY, ketiganya telah datang sejak pukul 08.20 WIB.
Sebelumnya, Amir yang bekerja sebagai sopir di BNN ditangkap polisi pada 19 Desember 2007. Amir ditangkap karena membawa sebutir pil ekstasi.
Amir kemudian didakwa pada persidangan yang digelar pada 26 Februari 2008. Namun pada persidangan selanjutnya Amir langsung diberi vonis 4 tahun 30 hari, tanpa proses sidang pembuktian.
KY menduga ada unsur penyimpangan dalam perkara tersebut. KY menilai hakim harus melakukan proses pembuktian dengan minimal dua orang saksi.
(ape/nwk)











































