"Sudah kita tangkap kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Rakhmat Harianto kepada detikcom, Kamis (17/12/2009).
Menurut Rakhmat, sebelum menangkap Djainudin, pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengintaian di beberapa titik yang sering dikunjungi. Djainudin ditangkap di rumahnya di Vila Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/12) pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djainudin dinyatakan buron karena tidak kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Dugaan korupsi yang dilakukan bermodus meminta komisi 10 persen dalam proyek pengentasan kebutaaksaraan yang disalurkan melalui PKBM di Kabupaten Tangerang.
"Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 120 juta dari total dana pengentasan sebesar Rp 15 miliar," katanya.
(mpr/nrl)










































