"Anda tahu saya kan. Secara kompetensi saya bisa menjelaskan hal itu, tapi secara kapasitas saya tidak bisa," kata anggota BPK yang merupakan Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.
Hal itu disampaikan Ruki dalam jumpa pers usai rapat konsultasi BPK dengan Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009). Semua anggota BPK hadir dalam jumpa pers.
"Insting saya, feeling saya, saya tahu ada indikasi tindak pidana korupsi, pidana pencucian uang, dan kejahatan perbankan. Tapi saya tidak ingin mendahului Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian," imbuh Ruki.
Oleh karenanya, lanjut dia, BPK telah melaporkan hasil temuannya kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. BPK berharap ketiga institusi penegak hukum itu bisa bersinergi untuk menangani kasus yang telah menyedot uang negara Rp 6,7 triliun ini.
"KPK punya kekurangan tidak bisa masuk jika tidak melibatkan penyelenggara negaranya, maka ada kepolisian dan kejaksaan. Kalau ada tidak pidana umum dan perbankan, KPK juga tidak bisa. Maka itu bagian Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Ruki.
(lrn/Rez)











































