“Dia lalai karena tidak langsung membawanya ke rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (16/12/2009).
Saat ditembak, polisi tak langsung melarikannya ke rumah sakit karena merasa tidak mampu mengobatinya. “Biayanya mahal sekitar Rp 8 juta. Mungkin pelurunya kena tulang sehingga perlu penangan khusus dari ahli bedah,” kilahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifki baru dilarikan ke RS Polri setelah kakinya membengkak. Peluru baru dikeluarkan dari kaki Rifki setelah mendapatkan vonis hukuman 5 bulan kurungan. Rifki sendiri sudah menjalani masa tahanan 3 bulan di Polsek Koja.
“Semuanya (biaya) ditanggung Kapolres Jakarta Utara dan dia diberi santunan,” tandasnya.
Besok Jalani Sidang Disiplin
Briptu Riswanto Hari akan menjalani siding disiplin. Sidang akan dilakukan di Polres Jakarta Utara, Kamis (17/12/2009), besok. Selain itu, mantan Kapolsek Koja Kompol Yudi Sulistianto Wahid dan mantan Kanit Reskrim Polsek Koja, Ipda Agus Wijayanto kemungkinan akan menjalani siding disiplin.
“Kemungkinan ikut juga kalau pemeriksaan hari ini selesai,” katanya.
Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro telah memeriksa Briptu Suhartono, Briptu Riswanto Hari dan Ipda Agus wijayanto. Dari hasil pemeriksaan, diketahui yang memuntahkan peluru ke Rifki adalah Briptu Riswanto Hari.
Penembakan Rifki dilakukan pada 3 bulan lalu. Rifki adalah target operasi polisi karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap temannya yang mengakibatkan luka di kepala, bulan puasa lalu.
Rifki kemudian ditangkap anggota Polsek Koja di Bekasi. Dalam perjalanan menuju kantor polisi, Rifki diturunkan di Sunter Podomoro, Jakarta Utara dengan mata ditutup kain hitam. Polisi itu kemudian menembakkan satu butir peluru ke kaki kanan Rifki.
Hingga Rifki menjalani kurungan selama kurang lebih 3 bulan, peluru masih bersarang di kaki Rifki. Hal itu kemudian menyebabkan kaki Rifki membengkak dan hampir tidak bisa berjalan.
(mei/Rez)











































