"Kirim tanda zero saja ke rekan atau keluarga kita," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (16/12/2009).
Kode zero atau angka nol dalam bahasa indonesia digunakan sebagai kode internasional. Pesan itu mengandung arti bahwa pemilik HP sedang berkendara. Kode zero ini biasanya dipakai di BlackBerry Messenger atau fitur chatting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Condro mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penindakan terhadap pengguna mobil yang terlihat menggunakan HP saat berkendara. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan tersebut selama 3 bulan ke depan.
"Kita sosialisasikan dulu lewat media dan spanduk-spanduk," ungkapnya.
Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan HP saat berkendara, kata Condro tidak tertuang secara spesifik di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun, penggunaan HP saat menyetir bisa memecah konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan, seperti teruang dalam Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi. Ketentuan denda seperti tertuang dalam Pasal 283 adalah denda maksimal sebesar Rp 750 ribu.
(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini