"Sekarang ada rasa keadilan, tapi saya sulit merumuskan bagaimana 'rasa keadilan' itu," ujar Hendarman usai di sela rapat kerja Kejaksaan Agung RI di Pusdiklat Kejaksaan, Jl Ragunan Raya, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Sulitnya merumuskan batasan dan definisi 'rasa keadilan' yang berlaku universal itu, menurut dia menjadi pangkal masalah perbedaan paham antara aparat hukum dengan masyarakat. Jaksa berkewajiban melaksanakan fungsi penuntutan dan pembelaan hukum berdasarkan alat-alat bukti yang ada, sementara masyarakat tidak selalu memahami sistem tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana rasa keadilan itu harus tumbuh, maka jaksa harus peka dalam penegakan keadilan. Tapi kadang bagaimana ya, jaksa kerjanya rutin toh. Seperti mesin, robot, ya bersistem lah. Saya harap kita dapat memperbaiki organisasi ini," ujarnya.
(lh/anw)











































