"Sekarang ada rasa keadilan, tapi saya sulit merumuskan bagaimana 'rasa keadilan' itu," ujar Hendarman usai di sela rapat kerja Kejaksaan Agung RI di Pusdiklat Kejaksaan, Jl Ragunan Raya, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Sulitnya merumuskan batasan dan definisi 'rasa keadilan' yang berlaku universal itu, menurut dia menjadi pangkal masalah perbedaan paham antara aparat hukum dengan masyarakat. Jaksa berkewajiban melaksanakan fungsi penuntutan dan pembelaan hukum berdasarkan alat-alat bukti yang ada, sementara masyarakat tidak selalu memahami sistem tersebut.
Meski sulit mengungkapkan rumusan dari 'rasa keadilan' tapi rupanya Hendarman tidak kesulitan memahami 'rasa keadilan'. Maka di hadapan para jaksa peserta rapat, Hendarman mewanti mereka berkewajiban mewujudkan rasa keadilan dan oleh karenanya agar lebih peka dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum.
"Bagaimana rasa keadilan itu harus tumbuh, maka jaksa harus peka dalam penegakan keadilan. Tapi kadang bagaimana ya, jaksa kerjanya rutin toh. Seperti mesin, robot, ya bersistem lah. Saya harap kita dapat memperbaiki organisasi ini," ujarnya.
(lh/anw)











































