Ruki: Audit BPK Bisa Jadi Petunjuk Proses Hukum

Ruki: Audit BPK Bisa Jadi Petunjuk Proses Hukum

- detikNews
Rabu, 16 Des 2009 17:20 WIB
Ruki: Audit BPK Bisa Jadi Petunjuk Proses Hukum
Jakarta - Hasil audit investigasi BPK soal Bank Century tidak bisa dijadikan bukti permulaan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, audit bisa dijadikan petunjuk yang jelas untuk penyidikan selanjutnya.

"Bisa jadi petunjuk yang terang benderang, sehingga penyidikan tidak kesana-kemari," kata anggota BPK Taufiequrachman Ruki dalam rapat konsultasi BPK-Pansus Angket Bank Century DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Mantan Ketua KPK itu menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karenanya, kata dia, tiga institusi hukum itu pernah diundang BPK untuk membahas indikasi adanya tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses merger ke PMS (Penyertaan Modal Sementara) kita menemukan indikasi tindak pidana korupsi, pidana perbankan, pidana pencucian uang, dan pidana umum," jelas Ruki.
(lrn/yid)


Berita Terkait