"Bisa jadi petunjuk yang terang benderang, sehingga penyidikan tidak kesana-kemari," kata anggota BPK Taufiequrachman Ruki dalam rapat konsultasi BPK-Pansus Angket Bank Century DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Mantan Ketua KPK itu menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karenanya, kata dia, tiga institusi hukum itu pernah diundang BPK untuk membahas indikasi adanya tindak pidana.
"Dari proses merger ke PMS (Penyertaan Modal Sementara) kita menemukan indikasi tindak pidana korupsi, pidana perbankan, pidana pencucian uang, dan pidana umum," jelas Ruki.
(lrn/yid)











































