Menkominfo Miliki Kewenangan Besar

RPP Penyadapan

Menkominfo Miliki Kewenangan Besar

- detikNews
Rabu, 16 Des 2009 17:20 WIB
Jakarta - Menkominfo memiliki kewenangan besar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Segala izin sadap menyadap diketahui oleh Menkominfo sesuai kewenangan yang dimilikinya dalam RPP Penyadapan ini.

"Semua tindakan terkait penyadapan diketahui menteri, apa hasilnya diketahui menteri. Bagaimana kalau instansi penegak hukum menyadap Menkominfo?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Bukan tanpa alasan, dalam draf RPP Penyadapan memang nampak peran Menkominfo di segala lini. Misalnya saja dalam pasal 6 di mana disebutkan intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh instansi aparat penegak hukum dan diketahui oleh menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga dalam pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam peraturan menteri.

"Dari ini saja Menkominfo memiliki peran yang mendominasi soal penyadapan," tambah Emerson.

Pasal-pasal lainnya yang menunjukkan kewenangan Menkominfo seperti dalam pasal 8 ayat 4 yakni 'Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri.

Yang juga mengkhawatirkan, di dalam pasal 12 disebutkan adanya lembaga audit, namun di ayat (3), diterangkan bahwa lembaga audit itu diatur berdasarkan peraturan menteri.

"RPP Penyadapan ini sangat pro pemerintah. Peran KPK dalam penyadapan sepenuhnya diatur, jadi KPK tidak lagi bisa secara rahasia menyadap koruptor di lingkungan pejabat," urainya.

Namun yang paling dicermati, ujar Emerson, yakni dalam pasal 18, di mana atas permintaan Jaksa Agung untuk melindungi kepentingan umum, menteri dapat menghentikan kegiatan penyadapan.

"Ini bias, bagaimana bila alasan ini dipakai untuk menghentikan tindakan penyadapan pada pejabat, padahal jelas-jelas pejabat itu ditemukan indikasi korupsi," tutupnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait