"Dari semua ketentuan penyarahan Bank Century ke LPS, belum pernah KK dibentuk lewat undang-undang. Pantaskah kawin duluan baru menikah?" kata Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi BPK dengan Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
KK beranggotakan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (ketua), Boediono selaku Gubernur BI (anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (anggota). Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 24 tentang 2004 LPS mengharuskan adanya KK untuk penanganan Bank Century. Sementara pasal 21 ayat 2 undang-undang yang sama, mengharuskan adanya undang-undang tersendiri sebagai landasan hukum KK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lrn/yid)











































