BPK Tegaskan Komite Koordinasi Tak Punya Dasar Hukum

Skandal Bank Century

BPK Tegaskan Komite Koordinasi Tak Punya Dasar Hukum

- detikNews
Rabu, 16 Des 2009 17:05 WIB
BPK Tegaskan Komite Koordinasi Tak Punya Dasar Hukum
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menegaskan Komite Koordinasi (KK), lembaga yang menyerahkan Bank Century ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tidak mempunyai dasar hukum. Akibatnya, penanganan Bank Century oleh LPS lewat pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliiun juga bermasalah.

"Dari semua ketentuan penyarahan Bank Century ke LPS, belum pernah KK dibentuk lewat undang-undang. Pantaskah kawin duluan baru menikah?" kata Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi BPK dengan Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

KK beranggotakan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (ketua), Boediono selaku Gubernur BI (anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (anggota). Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 24 tentang 2004 LPS mengharuskan adanya KK untuk penanganan Bank Century. Sementara pasal 21 ayat 2 undang-undang yang sama, mengharuskan adanya undang-undang tersendiri sebagai landasan hukum KK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pimpinan BPK lainnya, Hasan Bisri menyatakan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan atas status hukum KK. BPK, lanjutnya, hanya menguji kepatutan hukum dan SOP. "BPK bukan KPK, bukan kepolisian, bukan kejaksaan yang berani menyidik," jelasnya.

(lrn/yid)


Berita Terkait