"Ada testimoni dari Burhanuddin Abdullah tanggal 2 November 2009 kepada BPK," ujar anggota BPK, Hasan Bisri dalam rapat konsultasi BPK dan Pansus Angket Bank Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Dalam testimoni itu, ungkap Hasan, Burhanuddin mengatakan kalau proses merger itu tidak pernah mendapatkan disposisi dari dirinya. Burhanuddin mengatakan kalau ada disposisi dari dirinya itu merupakan manipulasi data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses merger dari Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century ini dimuluskan oleh dua pejabat BI yakni Anwar Nasution dan Aulia Pohan. Dalam proses merger ini BPK mengendus kalau BI telah melanggar ketentuannya sendiri. Salah satunya karena Bank CIC memiliki surat berharga fiktif. "Proses merger ini tidak prudent," ujar Hasan.
(lrn/yid)











































