Direktur LBH Semarang, Siti Rahma Mary Herawati mengatakan, kasus itu terjadi dalam rentang waktu antara 1998-2009. Rinciannya, 262 orang dikriminalisasi, 8 luka tembak, 6 mati ditembak, dan 3 dianiaya.
"Pelakunya, pemilik lahan, polisi dan polisi hutan," kata Rahma dalam peluncuran data base konflik sumber daya alam Jateng di Hotel Santika Semarang, Jl Ahmad Yani, Rabu (16/12/2009).
Saat ini, tren upaya kriminalisasi meningkat. Hal-hal sepele kerap kali berujung proses hukum, sebagaimana menimpa Mbah Minah dan empat warga Batang yang mencuri randu atau buah kapas.
Rahma menjelaskan, konflik tanah di Jateng terjadi di perkebunan dan hutan. Itu dimulai pada rentang waktu 1958-1965 hingga kini. Luas tanah yang disengketakan lebih dari 10 ribu hektar.
Jumlah kasusnya terjadi di Kendal (10 kasus), Temanggung (7), Batang (6), Pati dan Cilacap (4), Banyumas (3), Semarang dan Pekalongan (2), Blora dan Pati (1).
"Masyarakat berupaya menyelesaikan konflik secara non litigasi (mediasi), tapi sejauh ini hasilnya belum signifikan," tandasnya.
Rahma meminta pemerintah setempat memberikan solusi atas konflik tanah tersebut. "Upaya penyelesaiannya harus berpihak kepada korban," tukasnya.
(try/fay)











































