DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 11
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.
Pasal 12
Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c. melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
HASIL INTERSEPSI
Pasal 13
Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.
Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.
Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.
(nrl/nrl)











































