Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi

Draf RPP Penyadapan

Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi

- detikNews
Rabu, 16 Des 2009 14:26 WIB
Jakarta - BAB VII
DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL

Pasal 11


Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pengawas Intersepsi Nasional diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.

Pasal 12

Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a.    memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b.    memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c.  melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri atas perwakilan dari:
a.    instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b.    Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c.    instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
HASIL INTERSEPSI

Pasal 13


Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.

Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.

Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.



(nrl/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads