"Ada konvensi Migran tahun 1990 yang hingga saat ini belum ditandatangani
pemerintah. Ini memprihatinkan," kata Ali Akbar Tandjung, salah satu pegiat
buruh migran dari Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Migran 1990, di LBH
Jakarta, Jl Diponegoro, Rabu (16/12/2009).
Dalam konvensi tersebut, dijamin hak-hak buruh migran sekaligus kewajiban
negara untuk melindungi warganya di tanah orang. Tetapi, dengan belum
ditandatangani oleh pemerintah, kejadian penganiayaan, pemerkosaan, dan
kekerasan lain yang dialami buruh migran makin sulit terkendali.
"Kita telah berkali-kalu melakukan aksi, bertemu media massa, Wantimpres,
DPR, DPD, maupun Menakertrans. Semua nggak ada kemajuan berarti," imbuhnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh aliansi yang mewadahi 24 LSM perburuhan dan gerakan sosial lain. Hari ini merupakan hari buruh migran internasional yang ke-19.
Pada hari migran tersebut, buruh lintas negara Indonesia dinilai masih
banyak diperlakukan semena-mena, ditelantarkan dan berpotensi menerima
kekerasan.
"Berbagai kasus kematian TKI dan penyiksaan selalu menjadi berita
sehari-hari. Saking seringnya, seperti bukan berita lagi," sesal Ali Akbar.
(Ari/mok)










































