"Dengan yellow box ini diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi, Rabu (16/12/2009).
Yellow box junction adalah sebuah marka yang berbentuk kotak berwarna kuning. Yellow box junction ini ditempatkan di perempatan-perempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus tunggu hingga mobil yang ada di dalam kotak yellow box itu melewati garis tersebut," katanya.
Nah bagi pengguna kendaraan wajib mentaati aturan tersebut. Bila tidak, Anda bisa ditilang karena melanggar marka jalan.
"Tapi ini masih kita sosialisasikan," tuturnya.
Di Jakarta, baru 2 perempatan yang dipasangi yellow box junction, yakni Traffic Light (TL) Sarinah dan TL Kebon Sirih yang terletak di jalan protokol Sudirman.
"Nanti diharapkan bisa diterapkan di perempatan-perempatan yang sering macet," tandasnya.
(mei/ndr)











































