Amsorie adalah kepala dinas Dikpora Kota Surakarta setelah Pradja Suminta. Saat ini Amsorie menjadi staf ahli Walikota Surakarta. Persidangan atas keduanya berlangsung terpisah. Pradja lebih dulu disidang, baru setelahnya persidangan untuk Amsorie digelar.
Dugaan korupsi itu bermula dari alokasi dana bantuan sarana pendidikan pada APBD Kota Surakarta tahun 2003 sebesar Rp 11 M. Pradja Suminta yang saat itu menjabat kepala dinas Dikpora mengajukan permohonan pengadaan buku ajar dan alat peraga untuk para siswa SD hingga SMA sebesar Rp 10,8 M.
Β
Seharusnya, proyek tersebut dilaksanakan melalui tender. Namun saat itu Suminta mengusulkan pengadaan melalui mekanisme penunjukkan langsung kepada PT Balai Pustaka. Usulan tersebut disetujui Walikota Surakarta waktu itu, Slamet Suryanto. Sedangkan yang bertindak selaku pimpro adalah Amsorie.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, dibuat sebuah berita acara seolah-olah proses pengadaan telah melalui tender yang dimenagkan PT Balai Pustaka melalui proses lelang. Dibentuk pula sebuah kepanitiaan pengadaan. Namun dalam pelaksanaannya, kepanitiaan tersebut tidak dilibatkan.
Kejanggalan lainnya adalah hasil audit yang dilakukan BPKP Jateng Tengah menunjukkan total dana yang disalurkan untuk membiayai proyek tersebut bukan Rp 10,8 M seperti yang diusulkan, melainkan hanya sebesar Rp 7,6 M.
Atas tindakan tersebut mereka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999Β yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mbr/djo)











































