"Berdasarkan UU No 6 Tahun 1954 kami minta data-data yang Bapak miliki. Keterkaitan semua pihak terhadap UU harus ditanggalkan ketika pansus memiliki hak istimewa," kata Wakil Ketua pansus angket Century Gayus Lumbuun.
Hal ini disampaikan Gayus dalam rapat konsultasi antara BPK dengan pansus angket Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangkali demi keterbukaan informasi dengan segala hormat kami ingin data-data ini termasuk rekaman untuk diputar," pinta Bambang.
Menyikapi permintaan Gayus dan Bambang, anggotaย pansus Century dari FPD Benny K Harman meminta sebaliknya. Benny tidak ingin BPK membuka data tambahan yang dimilikinya saat ini. Benny mendorong pansus tetap fokus mempelajari laporan BPK sebelumnya.
"Keputusan panitia angket adalah mengundang BPK untuk mendalami hasil audit yang telah disampaikan kepada panitia angket. Jadi kami minta pimpinan konsekuen dengan tidak meminta data baru," kata Ketua Komisi III DPR ini.
Pandangan Benny dibantah Ketua pansus Century Idrus Marham. Idrus menilai sekalipun hanya rapat konsultasi, tetapi pansus membutuhkan data penting untuk mengungkap fakta skandal Century.
"Dalam kerangka melengkapi laporan audit investigasi. Kita memerlukan kelengkapan karena kita menganalisa perlu data itu tidak hanya sekedar penjelasan-penjelasan," Jelas Idrus.
Anggota pansus dari FPD lainnya Ruhut Sitompul membela Benny. Dia meminta pansus tetap fokus pada 9 poin laporan awal BPK sebelum meminta data baru.
"Saya mohon mari kita fokuskan dengan 9 poin hasil investigasi BPK. Memang harus dapat surat dari Ibu Sri Mulyani, jangan mentang-mentang kita pansus," Kata Ruhut.
Berlarutnya perdebatan antara anggota pansus membuat Idrus memutuskan untuk sementara melanjutkan sidang dengan agenda semula. "Baiklah, mari kita dengarkan dulu penjelasan BPK," tutup Idrus Marham.
(van/yid)











































