"Kewenangan KPK dari UU, tidak masalah jika tidak taat terhadap RPP. Tidak melanggar hukum," ujar Ketua MK Mahfud MD yang ditemui di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Bila memang dirasa perlu ada aturan hukum mengenai tata cara dan mekanisme bagi lembaga negara melakukan penyadapan, menurutnya, payung hukum yang tepat adalah UU. Di sana bisa dijelaskan lembaga mana yang bisa melakukan penyadapan, batasan keperluan penyadapan, siapa pihak yang bisa disadap dan kewenangan pemberian ijin ada di mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/nrl)










































