"Kalau sudah dibatalkan pailitnya, kembali pada keadaan normal, tugas kurator berakhir. Kurator hanya ada saat pailit," ujar kuasa hukum kurator TPI, Audrey Sitanggang, Rabu (16/12/2009).
Dikatakan Andrey, dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan tugas kurator tersebut akan berakhir jika kepailitan berakhir.
Dengan demikian, selanjutnya kurator akan menyusun laporan selama menjalankan tugas kepailitan. Seluruh dokumen maupun cek yang diterima saat kepailitan juga akan dikembalikan kepada Direksi TPI.
"Intinya bahwa dengan ditolaknya kepailitan, tugas kurator berakhir. Selanjutnya akan memberi laporan selama melaksanakan tugas kepailitan. Juga serah terima kembali kepada direksi yang sudah tidak pailit," tuturnya.
Laporan tersebut, menurut Andrey, akan diserahkan kepada Hakim Pengawas dalam kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan. "Tidak akan dilanjutkan karena sudah berakhir tugasnya ya sudah," tutupnya.
(nvc/nrl)











































