Pemohon dan Termohon Keberatan Gugatan Intervensi MAKI

Praperadilan SKP2 Bibit-Chandra

Pemohon dan Termohon Keberatan Gugatan Intervensi MAKI

- detikNews
Selasa, 15 Des 2009 21:52 WIB
Pemohon dan Termohon Keberatan Gugatan Intervensi MAKI
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan intervensi dalam sidang praperadilan SKP2 pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Namun, baik pemohon praperadilan maupun kejaksaan selaku penerbit SKP2 keberatan dengan permintaan MAKI tersebut.

"Kami keberatan dengan adanya intervensi ini, karena bertentangan dengan permohonan kami. Kami meminta hakim yang mulia agar SKP2 itu dinyatakan tidak sah dan kasus ini (Bibit-Chandra) dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan pihak intervensi minta SKP2 itu dinyatakan sah" kata kuasa hukum pemohon tiga LSM, Farhat Abas.

Hal itu disampaikan dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Farhat, MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman meminta agar kasus Bibit-Chandra di deponering (Penghentian perkara demi kepentingan hukum). Padahal deponering itu bukan menjadi wewenang majelis hakim. Farhat juga menyatakan, gugatan intervensi dalam sidang praperadilan tidak dikenal dalam KUHAP.

"Kami minta agar permohonan intervensi ini ditolak dan kami tetap pada permohonan awal kami," jelasnya.

Jaksa Adhi Prabowo mengaku setuju dengan pendapat terakhir dari kuasa hukum pemohon. Bahwa gugatan intervensi tidak termasuk dalam lingkup pasal 77-83 KUHAP.

"Jadi kami juga keberatan bila ada intervensi, karena tidak diatur dalam UU," kata dia.

"Baik kalau begitu sekarang sikap hakim untuk menjatuhkan putusan sela apakah permohonan intervensi dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima," sahut hakim tunggal Kusno.

Kusno mengatakan, putusan sela akan dijatuhkan pada Rabu (16/12) besok. Dia mengaku tidak bisa membuat keputusan cepat hari ini, karenanya sidang diskors hingga besok.

(irw/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads