"Kami keberatan dengan adanya intervensi ini, karena bertentangan dengan permohonan kami. Kami meminta hakim yang mulia agar SKP2 itu dinyatakan tidak sah dan kasus ini (Bibit-Chandra) dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan pihak intervensi minta SKP2 itu dinyatakan sah" kata kuasa hukum pemohon tiga LSM, Farhat Abas.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta agar permohonan intervensi ini ditolak dan kami tetap pada permohonan awal kami," jelasnya.
Jaksa Adhi Prabowo mengaku setuju dengan pendapat terakhir dari kuasa hukum pemohon. Bahwa gugatan intervensi tidak termasuk dalam lingkup pasal 77-83 KUHAP.
"Jadi kami juga keberatan bila ada intervensi, karena tidak diatur dalam UU," kata dia.
"Baik kalau begitu sekarang sikap hakim untuk menjatuhkan putusan sela apakah permohonan intervensi dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima," sahut hakim tunggal Kusno.
Kusno mengatakan, putusan sela akan dijatuhkan pada Rabu (16/12) besok. Dia mengaku tidak bisa membuat keputusan cepat hari ini, karenanya sidang diskors hingga besok.
(irw/rdf)











































