"Tentunya setiap laporan akan kita tindaklanjuti dan data-data yang disampaikan bisa jadi masukan berharga," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (15/12/2009).
Menurut Johan, pada tahun 2007 KPK juga sudah melakukan pengkajian serupa terkait laporan masyarakat tentang kasus lumpur di Sidoarjo tersebut. Namun saat itu tidak ditemukan unsur pidana korupsi dan kesalahan korporasi yang dilakukan PT Lapindo Brantas.
KPK juga pernah mengirim surat rekomendasi pada Departemen Keuangan untuk meminta jaminan pada PT Lapindo agar mengembalikan uang yang digelontorkan pemerintah jika dalam putusan hukum ditemukan ada unsur kelalaian perusahaan dalam lumpur Lapindo.
"Tapi itu hanya saran, saya belum tahu putusan hukum terakhirnya bagaimana," tutup Johan.
Dalam laporan yang disampaikan Walhi, Polda Jatim dan Kejaksaan Agung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SP3 kasus Lapindo. Hal ini disesalkan karena, sejumlah ahli sudah menegaskan kasus lumpur Lapindo terjadi karena kelalaian perusahaan, bukan bencana alam.
Selain itu, ada temuan BPK pada tahun 2007 tentang adanya dugaan penyimpangan terhadap anggaran sebesar Rp 4 triliun dana talangan untuk korban Lapindo oleh pemerintah. Dana tersebut dicairkan saat putusan perdata soal Lapindo belum
berkekuatan hukum tetap.
"Kita juga menyertakan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait 10 dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Lapindo dalam penggusuran warga secara paksa," ujar jubir Walhi Erwin Usman.
(mad/nvc)











































