"Penetapannya mulai hari ini," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan, Selasa (15/12/2009).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Penggelembungan proyek diduga terjadi pada lahan seluas 2000 m2 di kabupaten Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra dikenai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentangTindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan terhadap Indra akan dilakukan segera.
"Kita akan lakukan secepatnya belum bisa dipastikan kapan," tutupnya.
(mad/anw)










































