"Tidak ada pemaksaan apalagi penyiksaan," kata penyidik Tahan Marpaung saat mereka menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Sigit Haryo Wibisono di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/12/2009).
Penyidik lainnya Iwan Setiono dan Tugianto juga membantah jika pemeriksaan ke-5 eksekutor dilakukan di sebuah hotel dan motel. "Tempat pemeriksaan di ruang direktorat narkoba polda," kata Iwan.
Sementara itu penyidik lainnya James dan Anton juga mengklarifikasi pernyataan para eksekutor yang menyatakan saat diperiksa mereka tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Hendrikus sewaktu diperiksa didampingi oleh penasihat hukum," kata Anton. "Mereka menandatangani berita acara yang sebelumnya dibaca terlebih dahulu," tambah James.
Pada persidangan sebelumnya ke-5 eksekutor Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadong Keran, Daniel Daeng Sabon, Heri Santoso dan Eduardus Mbete mengaku selama penyidikan selalu mendapatkan siksaan dan ancaman. Mereka juga dipaksa dalam menandatangani BAP.
Dalam persidangan ke-5 eksekutor ini secara tegas juga mencabut BAP. Mereka merasa tidak melakukan seperti apa yang tertuang dalam BAP.
(did/nik)











































