Bunuh 2 Warga, 7 Anggota Geng Motor Makassar Ditangkap

Bunuh 2 Warga, 7 Anggota Geng Motor Makassar Ditangkap

- detikNews
Selasa, 15 Des 2009 15:59 WIB
Bunuh 2 Warga, 7 Anggota Geng Motor Makassar Ditangkap
Makassar - Geng motor berulah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengeroyok hingga tewas dua warga Jl Baji Pangaseng. Sebanyak 7 orang dari berandalan tersebut berhasil ditangkap polisi.

Peristiwa kekerasan itu berawal dari tindakan seorang remaja anggota geng motor bernama Renal. Siswa kelas III sebuah SMA itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi di Jl Baji Pangaseng, Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (15/12/2009). Sejumlah warga yang sebal dengan ulah Renal pun kemudian menegurnya.

Namun remaja itu tidak terima. Akhirnya terjadi keributan antara Renal dan sejumlah warga. Akibat kejadian itu, Renal mengalami luka di bagian kepala. Renal kemudian pulang dan mengadu ke teman-temannya sesama anggota geng motor.

Renal ditemani 11 kawannya, kemudian kembali mendatangi lokasi kejadian. Mereka menumpang sejumlah sepeda motor tanpa nomor polisi.

Sesampainua di Jl Baji Pangaseng, mereka tanpa basa-basi menyerang warga yang ada. Malang bagi Andika (17) dan Asdar (19) yang tidak tahu apa-apa. Keduanya menjadi sasaran amukan Renal dan kawan-kawan. Sejumlah tikaman senjata tajam mendarat di tubuh keduanya.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun Andika dan Asdar keburu tewas dalam perjalanan. Para pelaku melarikan diri usai melakukan perbuatan sadisnya.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Makassar Barat. Polisi segera bertindak. Dan tanpa membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap 7 pelaku. Polisi menyita sejumlah senjata tajam dan dua sepeda motor.

"Kami juga menyita sebilah badik dan balok kayu yang digunakan pelaku. Sedangkan 5 pelaku lainnya statusnya DPO," ujar seorang anggota Polres Makassar Barat.

Ketujuh pelaku yang ditangkap adalah Fajar Salam, Renal, Firman Agung, Rifai, Nurdiansyah, Ismail dan Dian. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP subsider 340, 338, 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(mna/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads