"Rekaman Sigid dan Antasari berdurasi 1,5 jam. Yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Nasrudin, baru mulai pada menit ke-38," kata saksi ahli IT Ruby Alamsyah dalam persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2009).
Mendengar pernyataan itu, hakim Herry Swantoro menegur Ruby agar tidak menentukan bagian mana dari rekaman itu yang terkait pembunuhan Nasrudin. "Itu nanti yang menentukan jaksa ya," kata Irry kepada ahli IT yang sudah berkecimpung di bidangnya 15 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keberatan majelis hakim. Tadi majelis hakim sudah menentukan siapa yang meng-arrange, itu jaksa yang menetukan," jelasnya.
Pembicaraan Antasari dan Sigid itu dilakukan di ruang kerja Sigid di rumahnya Jl Pati Unus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut beralangsung sekitar bulan Februari 2009. Sigid menaruh sebuah alat rekam berwarna merah di meja tempat keduanya bertemu.
Sidang sebelumnya telah memutar rekaman pembicaraan Rhani Juliani dan Antasari di ruang 308 Hotel Gran Mahakam.
(amd/iy)











































