"Baru rancangan kok sudah dibilang inkonstitusional. Baru kita diuji publik," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai rapat dengan pimpinan KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa, (15/12/2009).
Menurut Tifatul, RPP tersebut nantinya akan batal demi hukum jika UU tentang tata cara penyadapan selesai dibuat. Untuk itu RPP perlu diterbitkan sebagai payung hukum bagi KPK untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi.
"KPK sampai sekarang menggunakan Peraturan Menteri No 11 tahun 2006. Nah sekarang ada RPP untuk menyempurnakan peraturan menteri itu," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah juga menambahkan kalau posisi KPK sampai sekarang masih akan terus memberikan masukan terhadap RPP tersebut. Dengan demikian, KPK belum bisa memutuskan apakah menolak atau menerima RPP itu.
"Rancangannya itu artinya belum menjadi RPP. Nanti sampai April 2010 kita akan melakukan pembahasan yang menyangkut isu-isu yang jadi permasalahan," ungkapnya.
(gus/iy)











































