"Prinsipnya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Jadi nanti mesti dilihat," terang Patrialis di Gedung Depsos, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2009).
Dia juga menolak anggapan bila PP Penyadapan yang masih berupa rancangan ini merupakan upaya menggembosi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai perizinan untuk melakukan penyadapan, menurutnya tidak sesulit yang dibayangkan. "Tidak usah takut, nanti izin dipermudah. Kan izin saja, tidak perlu sidang. Cuma minta saja, satu hari selesai,' imbuhnya.
Bagaimana dengan kemungkinan bila rencana penyadapan akan bocor? "Ya masa bocor? Ketua pengadilan juga tidak akan membocorkannya, karena penyadapan itukan bagian dari HAM sehingga harus diatur tentunya," imbuhnya.
Kembali Patrialis menegaskan selama UU KPK ada, tentunya sesuai dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dikalahkan oleh PP Penyadapan.
"Ya selama UU KPK tidak dicabut tentu tetap seperti itu," tutupnya.
(ndr/iy)










































