Menkum HAM: Prinsipnya PP Penyadapan Tak Boleh Melawan UU KPK

Menkum HAM: Prinsipnya PP Penyadapan Tak Boleh Melawan UU KPK

- detikNews
Selasa, 15 Des 2009 14:40 WIB
Menkum HAM: Prinsipnya PP Penyadapan Tak Boleh Melawan UU KPK
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan pentingnya keberadaan PP Penyadapan. Namun dia menjamin pasal-pasal yang ada di aturan itu tidak akan bertentangan dengan UU KPK.

"Prinsipnya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Jadi nanti mesti dilihat," terang Patrialis di Gedung Depsos, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2009).

Dia juga menolak anggapan bila PP Penyadapan yang masih berupa rancangan ini merupakan upaya menggembosi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang inikan penyadapan tidak hanya dimiliki oleh KPK, ada juga instansi yang lain, kepolisian, BIN, bahkan PPATK. Sehingga hal itu harus diatur sedemikian rupa diatur sebaik mungkin jangan sampai ada penyalahgunaan. Kan itu sudah diatur dalam UU ITE," urainya.

Mengenai perizinan untuk melakukan penyadapan, menurutnya tidak sesulit yang dibayangkan. "Tidak usah takut, nanti izin dipermudah. Kan izin saja, tidak perlu sidang. Cuma minta saja, satu hari selesai,' imbuhnya.

Bagaimana dengan kemungkinan bila rencana penyadapan akan bocor? "Ya masa bocor? Ketua pengadilan juga tidak akan membocorkannya, karena penyadapan itukan bagian dari HAM sehingga harus diatur tentunya," imbuhnya.

Kembali Patrialis menegaskan selama UU KPK ada, tentunya sesuai dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dikalahkan oleh PP Penyadapan.

"Ya selama UU KPK tidak dicabut tentu tetap seperti itu," tutupnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait