Divonis 2 Pekan Lagi, Prita Kemungkinan Bebas

Divonis 2 Pekan Lagi, Prita Kemungkinan Bebas

- detikNews
Selasa, 15 Des 2009 13:44 WIB
Divonis 2 Pekan Lagi, Prita Kemungkinan Bebas
Jakarta - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari akan divonis dua pekan lagi. Pencabutan gugatan perdata RS Omni bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutus bebas Prita.

"Kami minta Ibu Prita bersabar. Menunggu waktu dua minggu bagi hakim untuk memutuskan yang terbaik," kata Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerangm, Selasa (15/12/2009).

"Kami butuh waktu. Sekarang giliran kami yang bekerja memberikan keputusan," lanjut Arthur.

Ketika ditanya apakah pencabutan gugatan perdata RS Omni jadi pertimbangan putusan hakim, Arthur menolak menjawabnya.

"Ya nanti lihat saja," tegasnya.

Sementara itu, JPU Riyadi mengatakan, kemungkinan surat pencabutan perkara akan menjadi bahan pertimbangan keputusan hakim.

"Ya saya yakin pasti itu jadi bahan pertimbangan putusan hakim meskipun itu di luar pengadilan," jelasnya.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, kemungkinan Prita akan bebas dan JPU akan mengajukan kasasi.

(gus/iy)


Berita Terkait