"Akan dipanggil ke KY untuk klarifikasi," kata Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Eddy Hary Susanto di KY, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).
Amir (42), terpidana kasus pemilikan sebutir ekstasi, divonis 4 tahun 3 bulan penjara melalui sidang cepat dalam waktu 1 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang luput dari perhatian publik itu terjadi pada 27 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)











































