Hakim Kasus Amir Machmud Diperiksa KY Kamis

Sidang Ekstasi 1 Hari

Hakim Kasus Amir Machmud Diperiksa KY Kamis

- detikNews
Selasa, 15 Des 2009 12:21 WIB
Jakarta - Hakim yang menangani perkara Amir Machmud, sopir Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membawa 1 butir ekstasi akan diperiksa Komisi Yudisial (KY) Kamis 17 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait sidang cepat hanya 1 hari bagi Amir.

"Akan dipanggil ke KY untuk klarifikasi," kata Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Eddy Hary Susanto di KY, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Amir (42), terpidana kasus pemilikan sebutir ekstasi, divonis 4 tahun 3 bulan penjara melalui sidang cepat dalam waktu 1 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang luput dari perhatian publik itu terjadi pada 27 Maret 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melaporkan (ke KY) istrinya Amir (Herawaty). Jadwalnya diperiksa jam 10 pagi," terang Eddy.
(ndr/iy)


Berita Terkait